Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran termasuk universitas seperti FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi terbuka gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan dalam kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan menghilangkan otonomi akademik dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar mengalami mutasi, memicu gangguan di rumah sakit pendidikan dan menimbulkan masalah bagi keberlanjutan pendidikan medis. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa kolegium yang bebas dan independen, kualitas spesialis dan dokter yang baru lulus dapat menurun, yang pada gilirannya dapat memengaruhi keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan mandiri; tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes berlangsung tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kendali ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar dari Unhas & USU : Mereka menekankan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan akademis.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyebut bahwa langkah tersebut sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya “mempertegas koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinis : Perguruan tinggi seharusnya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara partisipasi pendidikan, profesi, dan negara penting untuk memastikan proses tidak dikuasai oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Universitas seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi guna memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar Hukum & Pemerintah | Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini legal dan koordinatif, sementara akademisi menyebutnya sebagai intervensi |